Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut diutarakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat menghadiri gelar  wicara di televisi swasta, Selasa (27/7). Menurutnya, satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran. Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah. Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) memerlukan kuota yang cukup banyak sehingga beberapa peserta didik mengalami kesulitan apabila kuota mereka menipis bahkan tidak ada. Oleh itu, SMAN Negeri 12 bekerja sama dengan SmartFren mengadakan bantuan kuota untuk peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pengadaan kuota, khususnya untuk peserta didik yang kurang mampu. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu peserta didik dalam kegiatan pembelajaran agar berjalan dengan lancar.